BIMA, BeritaNTB-Bupati Bima, Hj.Indah Dharmayati Putri, SE menepis tuduhan terdakwa perkara kasus korupsi dana bantuan sarana produksi (SAPRODI) cetak sawah baru di Kabupaten Bima tahun 2016 Muhammad Tayeb soal uang Rp.250 juta.
Bupati Bima mengatakan tidak tahu menahu dan tidak terkait dengan tuduhan seperti yang disampaikan oleh terdakwa Muhammad Tayeb dalam persidangan,” ungkapnya Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin. S.S.M.Si pada Rabu (08/23).
Suryadin menegaskan, Bupati Bima tidak ingin terlalu jauh mengomentari tuduhan tersebut. Terlebih lagi, kasus saprodi ini sudah ditangani aparat penegak hukum (APH).
“Kerena ini sudah masuk ranah proses hukum oleh APH, maka kita serahkan kepada proses hukum yang membutuhkan terbukti atau tidaknya tuduhan tersebut dan bupati Bima menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Kendati demikian, Bupati tetap akan mencermati proses hukum yang mengaitkan namanya telah menerima uang Rp.250 juta.