BIMA, (Berita NTB)-Seorang terdakwa bernama Imran Bin Maman yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika jenis sabu, kembali diciduk setelah kabur di dalam halaman Kelas IIB Raba Bima, Pronvisi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pria (42) ini ditangkap di Manggar Baru Balikpapan Kalimantan Timur oleh Tim gabungan Rider 600 Gudpalrah Paldam VI Mulawarman, Satresnarkoba Polres setempat dan Polsek Balikpapan, pada Rabu (13/9/2023).
Baca juga…Sidang Kasus Narkotika, Pria ini Kabur di Halaman Rutan Bima, Kini Berstatus DPO