“Dengan kesigapan tim, pelaku berhasil ditangkap,” bebernya.
Setelah itu, pelaku bersama BB langsung digelandang ke Mako Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, AR mengakui semua perbuatan telah edarkan sabu di Desa Tangga.
“Hasil tes urin, pelaku positif narkoba. Sekarang masih diamankan untuk kepentingan proses hukum,” bebernya.
Sukardin memastikan, AR merupakan residivis narkotika jenis sabu. Dia tercatat telah tiga kali keluar-masuk penjara di Mako Polres Bima dengan kasus yang serupa.