Tim dibawah Kendali Kat puma Aiptu Gatot Wahyudin SH, mendapatkan informasi Bahwa Barang Bukti hasil curian kedua pelaku sudah dijual kepada HN (P) Warga Desa Tangga tim pun bergerak dan langsung menyita barang Bukti BB tersebut.
Setelah Hampir Tiga Bulan tim puma dan Intel Mob Detasemen C Kompi 1 Mengendus persembunyian kedua dan berhasil Membekuk Kedua terduga tepatnya dirumah salah satu warga Desa Tangga.
Saat ditangkap para Terduga tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring menuju Mapolres Bima Guna proses Hukum lebih lanjut,”Pungkasnya Adib.(KB-302*)