Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menjelaskan, Penangkapan pelaku Berdasarkan STR KRYD Nomor :ST/179/II/RES.1.24/2022 , pada tanggal 25 – 02 – 2022.Laporan Polisi Nomor : LP / B / 90 / II / SPKT / SEK WOHA / RES. BIMA / POLDA NTB, Awalnya terduga pelaku CP Alias Caca dan AS Alias An ini, sebelum melakukan Aksinya terlebih dahulu menenggak Minimum keras di Depan Masjid Desa Tenga.
Setelah itu CP Alias Caca mengajak pelaku AS Alias An mencuri di Kantor Desa Tenga kedua pelaku tersebut masuk pada saat itu Kantor Desa dalam keadaan tertutup dan tidak di kunci.
Kemudian kedua pelaku yang masih dalam keadaan Mabuk itu masuk ke ruangan Sekertaris Desa Tenga,Melihat Ampli dan Speaker Aktif yang di simpan di atas Meja, keduanya pun mengambil kedua Barang tersebut,”Jelas Adib.