BIMA, (Berita NTB)-Seorang mantan karyawan swalaya di Bima, berinisial AB (25) melakukan pencurian dengan menggondol uang ratusan dari tempat ia pernah berkerja. AB menggondol brankas dengan total uang sebesar Rp. 208.465.000, yang merupakan hasil penjualan swalayan tersebut.
Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K, melalui Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka mengatakan,
tersangka melakukan pencurian aksinya sekitar pukul setengah satu malam.