Terduga juga mengaku menjalankan bisnis haram ini sejak Tiga bulan terakhir karena untuk mencukupi kebutuhan ketiga buah hatinya.
IRT bersama sejumlah Barang Bukti langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk Diproses Hukum Lebih Lanjut,”Pungkasnya Adib.(ris)