BIMA, (Berita NTB)-Dua wanita inisial NA (28) dan NP (28) digelandang ke Polres Bima Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya Warga Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima ini ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu, Sabtu (4/11/2023).
Baca juga:
• Sekjen PDIP Daulat H Rachmat Hidayat Jadi Duta Desa, Diminta Perjuangkan Hak Desa di Senayan
Dari tangan janda dan ibu rumah tangga (IRT) itu, polisi mengamankan 15 poket sabu siap edar. Masing-masing disita dari NA 10 poket dan NP 5 poket. ”NA dan NP ditangkap di Tumpu. Keduanya diduga pengedar,” kata Kapolsek Bolo Iptu Nurdin, kemarin.
Baca juga:
Pendemo yang Rusak Fasilitas di Kantor DPRD Bima Dilaporkan ke Polisi
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat. NA dan NP disebut sering transaksi sabu di Desa Tumpu. Bermodalkan laporan tersebut, anggota Polsek Bolo bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
Baca juga:
NA dan NP pun tak bisa berkutik. Keduanya pasrah digeledah. Area sekitar juga tak luput dari penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan 15 poket sabu.
“Sabu sebanyak 15 poket yang dibungkus dengan bungkusan penyedap masakan,” kata
Sementara itu, keduanya pernah digerebek, namun polisi tidak menemukan barang bukti. Saat itu keduanya membuat pernyataan untuk tidak mengedarkan narkoba dalam bentuk apapun.
“Saat ini keduanya bersama sejumlah barang bukti lainnya diserahkan ke Satnarkoba Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
(A)