DPRD Kabupaten Bima Gelar Paripurna Tentang Penjelasan Raperda Pembentukan Struktur Organisasi

BIMA -Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I tahun 2024 Senin (4/3/2024) digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Bima. Rapat ini mendengarkan penjelasan Bupati atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Yasin, S.Pd.I.

Dalam Penjelasan Bupati Bima yang disampaikam oleh Staf Ahli Bupati Iwan Setiawan, SE, menjelaskan bahwa pada tahun 2021 Perda Nomor 4 tahun 2016 telah dilakukan perubahan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2022 tentang sistem nasional penelitian, pemgembangan dan penerapan ilmu pengetahuan teknologi, dan Permendagri Nomor 7 tahun 2023 temtang pedoman pembentukan dan nomenklatur badan riset dan inovasi daerah.

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar