Sementara itu, AR mengaku kalau barang haram itu didapatinya dari JF alias jager (34) yang merupakan kakak kandungnya sendiri.
Tak buang waktu, Tim Opsnal yang dipimpin KBO Resnarkoba, I Gede Arnawa SH, langsung bergerak menuju rumah JF.
Sayangnya, para petugas tidak menemukan JF di rumahnya. Namun hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan BB Berupa alat Hisap Shabu atau Bong.
“Usai itu terduga dan sejumlah barang bukti digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses lebih lanjut,” Pungkasnya Adib. .(KB-207*)