Terhadap penangkapan BRIPTU MAR telah dibuatkan laporan polisi bernomor LP/A.294/VIII/2022 SPK Sat Narkoba Res Bima tertanggal 14 Agustus 2022 tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
Dalam laporan itu disebutkan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan 91,00 gram. Selain itu, juga diamankan 2 unit handphone android merk Samsung A 52, 1 unit sepeda motor N Max warna hitam dengan nomor polisi EA 5440 DR.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, SIk, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan oknum anggota Polisi BRIPTU MAR oleh anggota Satuan Narkoba Polres Bima.
“Benar ada penangkapan oknum anggota Polisi inisial MAR hari Minggu di Desa Sondosia,” ucap dia dicegat usai mengikuti upacara HUT RI di halaman Kantor Bupati Bima, kemarin.