Dari tangan terduga CA diamankan barang diduga sabu sebanyak 11 poket. Setelah diintrogasi, CA mengakui barang itu diperoleh dari seseorang dari Kabupaten Dompu. “Anggota yang melakukan penangkapan saat itu mengatur siasat dengan memesan barang, dengan tujuan agar diperoleh pelaku lain,” ujar sumber tepercaya, kemarin.
Transaksi disepakati di areal pemukiman warga di RT 01 RW 01 Dusun Kota Baru Desa Sondosia Kecamatan Bolo. Sumber menjelaskan, terduga MAR mengendarai sepeda motor Yamaha type N Max warna hitam. Anggota Satuan Narkoba Polres Bima menangkap terduga pelaku MAR.
Saat ditangkap MAR membuang plastik warna merah di gang. Terduga diamankan dalam mobil dan anggota kembali memeriksa plastik merah yang dibuang MAR. “Plastik yang dibuang terduga MAR ditemukan dan didalamnya berisi dua bungkus plastik klip besar warna hitam. Diketahui dalam plastik klip tadi berisi barang diduga sabu,” terangnya.
Diketahui terduga MAR merupakan mantan ADC atau ajudan Wakapolres Dompu yang lama. BRIPTU MAR saat ini bertugas sebagai anggota Satuan Intel Polres Dompu. BRIPTU MAR diketahui warga RT 02 RW 00 Dusun O’o Dessa O’o Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.