Kota Bima, BeritaNTB-Seorang pengguna facebook berinsial MK laki-laki berusia 23 tahun Warga asal Kecamatan Sape Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap Tim Puma 2 bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dipimpin Katim Aiptu Hero Suharjo Lantara diduga menyebarkan konten pornografi melalui media sosialnya.