BIMA, BeritaNTB-Oknum Pengawas SDN inisial AW (55) terpaksa berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Masalahnya, yang bersangkutan diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial SF (25), warga Desa O’O Kecematan Donggo Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ibu Rumah Tangga (IRT) diketahui merupakan Istri Orang yang sudah pisah ranjang dengan Suaminya.