Masdidin menjelaskan dua tersangka tersebut bersama sama terlibat menyalahgunakan APBD melalui makanan tambahan untuk pasien di rumah sakit,sehingga atas perbuatannya itu,keduanya ditetapkan. Tersangka.
“Semoga kasus ini memberi efekjera bagi semua pegawai dan pejabat yang mengabdi, agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya benar-benar dilakukan dengan baik dan jujur,”harapnya.