BIMA, BeritaNTB-Penyidik Tipikor Polres Bima Kabupaten akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi uang makan minum pasien di RSUD Sondosia Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Dua pelaku pengelolaan APBD melalui anggaran makanan yang merugikan daerah dan negara senilai Rp.431 resmi ditetapkan sebagai tersangka yaitu Dokter YA mantan Direktur RSUD Sondosia dan MHF mantan bendahara.