“Selain itu, program ini akan membuka peluang dan memberikan kesempatan kepada Pemerintah Derah untuk memiliki stasiun penyiaran Daerah, seperti radio atau televisi, yang nantinya akan menjadi sarana untuk penyampaian informasi publik terkait program kerja pemerintah kepada masyarakat,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPID NTB, Afifudin Adnan, dalam keterangannya Program Desa Peduli Penyiaran ini merupakan penjabaran amanat UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Regulasi ini menjelaskan bahwa fungsi pengawasan terhadap penyiaran bukan saja dilakukan oleh Komisi Penyiaran itu sendiri, tapi seluruh masyarakat, terutama yang berada ditingkat desa.