Mantan Pengawas Diknas Kabupaten Bima di Kecamatan Wera itu menjelaskan bahwa pada laporan terdahulu kerbau milik warga sebanyak 9 ekor hilang.
Setelah 2 hari kemudian tepatnya pada hari Raya Idul Fitri tahun 2022 hewan ternak milik warga hilang lagi sebanyak 2 ekor kerbau.
Bahkan 2 bulan sebelum kejadian pada hari raya idul fitri tahun 2022 pernah juga terjadi pencurian hewan ternak di Pulau Sangiang itu sebanyak 7 ekor kerbau, dicuri. Sehingga jumlahnya hewan ternak yang curi sebanyak 18 ekor kerbau.
Yang menarik adalah kejadian tindak pidana pencurian hewan ternak itu dilakukan sudah 7 kali berturut-turut, dipulau Sangiang, ditempat yang sama dan pada tahun yang sama.
Modus Operandinya adalah hewan ternak milik warga itu langsung dipotong dan disembelih ditempat kejdian perkara (TKP). Semua kepala kerbau yang dipotong dan disembeli disimpan di TKP tidak dibawa oleh pencuri. diduga para pelaku mengangkut hasil curiannya lewat Laut.
Atas pencurian hewan ternak sebanyak 18 ekor tersebut warga mengalami kerugian ditaksir ratusan juta rupiah.