Cuaca Buruk, 3 Warga Jepang Terdampak di Sampungu Bima

BIMA, BeritaNTB-Tiga Warga Negara Asing (WN) asal Jepang ditemukan terdampar di Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, pada Sabtu (28/1/). 

Dari hasil pemeriksaan ketiga warga Jepang tersebut bernama Jun Nampei laki-laki berusia usia 37 kelahiran Japan, Akihiko Sato laki-laki berusia 36 kelahiran Osaka dan Ryo Unten laki-laki berusia 37 kelahiran Okinawa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Muhammad Usman membenarkan, setelah pihaknya mengetahui adanya tiga warga Jepang itu, ia langsung memerintahkan tiga stafnya bersama Kasubsi TI-Inteldakim menuju lokasi. 

Diketahui ketiganya sengaja melakukan perjalanan dengan menggunakan Perahu Kano dari Lombok menuju Labuan Bajo. 

“Berangkat dari Lombok pada tanggal 21 Januari dan menuju Labuan Bajo dengan mendayung perahu kano.

Tepat di Desa Sampungu, ketiganya hendak istirahat untuk memulihkan tenaga,” jelas Kakanim Muhammad Usman melalui Kasubsi TI-Inteldakim, Lalu Rijal Pebriyadi.

Petugas Imigrasi yang didampingi Polsek Soromandi juga memeriksa data keimigrasian ketiga WN Jepang tersebut.

Dari hasil pengecekan, mereka menggunakan Visa On Arrival yang diterbitkan dari Denpasar pada tanggal 12 Januari 2023 yang habis pada tanggal 10 Februari 2023.

“Rencana”nya, sesampainya di Labuan Bajo mereka menggunakan Kapal ferry untuk melanjutkan perjalanan ke Bali dan kemudian pulang ke Jepang pada 10 Februari pukul 16.25 menggunakan Malaysia Airlines,” jelasnya.

Sebelumya, pada Sabtu (28/01) ketiganya berangkat pagi dari pulau Satonda untuk mendayung perahu Kano. Pada saat malam hari mereka memutuskan untuk beristirahat untuk memulihkan tenaga di desa Sampungu.

Ketiga warga Jepang tersebut melakukan aktifitas kano di Indonesia, dikarenakan saat ini Jepang sedang musim dingin sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan menggunakan perahu Kano.

Pada poinnya, pemeriksaan dan pendalaman terhadap tiga WN Jepang telah dilaksanakan sesuai prosedur.

Bahwa tiga warga Jepang tersebut sudah memiliki izin tinggal yang sesuai, serta tidak melanggar undang-undang keimigrasian,” pungkasnya. 

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar