Juga merekomendasikan agar instansi terkait menyusun rencana detail tata ruang (RDTR) pada 5 Kecamatan yang memiliki risiko bencana tinggi yaitu Kecamatan Wera, Tambora, Belo, Bolo dan Madapangga.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE.M.IP yang hadir bersama Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari sependapat atas rekomendasi tersebut dan telah menyusun rencana aksi 60 hari sejak LHP diserahkan.