Untuk mengoptimalkan kinerja penanggulangan bencana, BPK merekomendasikan perumusan kebijakan perencanaan penanggulangan bencana sesuai dengan pedoman BNPB tentang penyusunan rencana kontingensi bencana (RKB) dan rencana penanggulangan bencana (RPB).
BPK juga merekomendasikan untuk membentuk tim pemaduan penanggulangan bencana yang dikoordinasikan oleh BPBD, menyusun rencana kontingensi, rencana operasi dan SOP tanggap darurat dan peringatan dini serta pengelolaan informasi bencana, manajemen logistik.