Demikian halnya di bidang organisasi, melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima, telah dibentuk dua perangkat daerah yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Badan Pengelola Pendapatan Daerah,”Jelas Bupati.
Setelah dilakukan pembacaan Nota Pengantar LKPJ, dokumen tersebut kemudian dilakukan serah terima oleh Bupati Bima Kepada Ketua dan unsur pimpinan DPRD kabupaten Bima,” Bebernya.(riz)