“Dalam upaya percepatan dan koordinasi penanganan Covid-19, pemerintah Kabupaten Bima telah menerbitkan dua produk hukum berupa dua Peraturan Bupati, tujuh Surat Keputusan Bupati dan satu Instruksi Bupati,”Jelasnya di hadapan unsur FORKOMPIMDA, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Para Kepala Bagian, Para Camat dan Pejabat Eselon III dan fungsional lingkup pemerintah Kabupaten Bima.
Di bidang kepegawaian, pemerintah Kabupaten Bima telah melaksanakan Seleksi Jabatan Tinggi Pratama untuk mengisi tujuh jabatan yang lowong yaitu Staf Ahli Bupati bidang politik, Hukum dan Pemerintahan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Lingkungan Hidup.