Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima Selaku Ketua harian Gugus Tugas Reforma Agraria Lalu Makhyaril Huda, S.ST, MM memaparkan, agenda kerja Gugus Tugas Tahun 2022 mencakup penataan aset dengan mengkoordinasikan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Dalam rangka penataan aset di Kabupaten Bima, sumber TORA ini adalah pelepasan kawasan hutan dan Transmigrasi yang belum diterbitkan sertipikat. Agenda lainnya adalah pelaksanaan penataan akses Modal, peningkatan produksi dan pemasaran serta mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik agraria.
Berkaitan dengan penataan aset melalui program PTSL, pada tahun 2021 dari target 4.000 bidang terealisasi 100% sedangkan di Tahun 2022 dari PTSL 7.500 bidang hingga Bulan Juli yang sudah direalisasikan 868 bidang. Smentara dalam redistribusi TORA, pada tahun 2021 dari target 273 realisasi 100% sedangkan pada Tahun 2022 dari 2.325 target belum ada realisasi. Oleh karena itu dukungan jajaran Pemerintah Kabupaten Bima sangat diperlukan bagi pencapaian target tersebut. Harap Huda.
Pada Rakor tersebut juga dilakukan penyerahan 30 Sertipikat tanah Pemerintah daerah oleh Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Bima kepada Bupati Bima.(ris)