BIMA, (Berita NTB)- Pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun anggaran 2023 dilaksanakan berdasarkan penetapan formasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Baca juga…Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum Konsultasi dengan Kemendagri Terkait Mutasi Terakhir
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, M. Ip melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima Suryadin, S.S., M.Si, mengatakan, berdasarkan penetapan tersebut, jumlah kebutuhan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten BimaTahun Anggaran 2023 sejumlah 2.985 ribu, dengan rincian sebagai berikut:
Baca juga…Bupati Bima Pimpin Monev Program INOVASI, Kerjasama Indonesia dan Australia
Jenis Jabatan Jabatan Fungsional Guru dengan jumlah formasi 2.157, Jabatan Fungsional Kesehatan dengan jumlah formasi Jumlah Formasi 587, Jabatan Fungsional Tenaga Teknis dengan jumlah 241 sehingga jumlah 2.985
Penetapan formasi tersebut dilakukan dengan beberapa tahapan, yaitu 1. Pemerintah Kabupaten Bima melalui Surat Bupati Bima Nomor : 871/266/07.2/2023 Tanggal 28 April 2023 Perihal Usulan Kebutuhan ASN Pemerintah Kabupaten Bima Formasi Tahun 2023, menyampaikan usulan formasi kepada Menteri PanRB.
2. Selanjutnya usulan formasi disampaikan berdasarkan perhitungan kebutuhan ASN sesuai dengan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban kerja (ABK) pada masing-masing Perangkat Daerah yang di input pada aplikasi Sistem Monitoring, Evaluasi Analisa Jabatan (SIMONA) pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bima.