BIMA, (Berita NTB)-Buntut penyegelan rumah yang diduga dilakukan sepihak oleh pihak Bank rakyat Indonesia (BRI) cabang Bima atas sebuah aset rumah nasabah asal Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) atas nama Wahyuni, akhirnya berujung pada dilaporkannya bank BRI Cabang Bima ke SPKT Polres Bima atas laporan dugaan penyerobotan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Kepada awak media nasabah Bank tersebut memperlihatkan Surat aduan dengan nomor laporan polisi = P/294/V/2023/SPKT/Res Bima/NTB tgl 05 Mei 2023 itu.
Dalam laporannya Wahyuni selaku pelapor menerangkan bahwa pada awalnya dirinya melakukan kredit di Bank BRI Cabang Bima dengan jaminan sertifikat atas namanya.
Namun pada saat dilakukan penyegelan oleh pihak Bank itu beda dengan sertifikat yang di jaminkan olehnya yang beralamat di RT.22/RW.07 Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.
Atas kejadian inilah dirinya melapor ke SPKT Polres Bima untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Sebagaimana dimuat media ini sebelumnya, salah seorang warga Ntonggu Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, Wahyuni, menuding pihak Bank rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bima telah melakukan dugaan penyegelan dan pengelangan sepihak rumah yang bukan bagian dari agunan.
“Kenapa rumah rumah yang bukan bagian dari agunan basih disegel dan dilelang?.ini aneh menurut kami,”keluh Wahyuni kepada awal media, Senin (08/05/2023).
Wahyuni mengaku memulai pinjaman uang di BRI sekitar tahun 2015 sebesar Rp.300 juta dengan masa waktu pembayaran selama 3 tahun dengan jaminan sertipikat tanah kosong seluas 17 are depan jalan raya.
Selain sertifikat tanah, ia juga memberikan BPKB satu unit trek sebagai jaminan.
Dengan berjalan waktu, wahyuni mengalami musibah, sehingga macet untuk membayar. Karena telat membayar 1 bulan, pihak Bank menarik satu unit trek milik wahyuni. Padahal trek itu digunakan wahyuni untuk mencari rezeki.
“Saya heran, baru tidak bayar satu bulan, mereka langsung mengambil menarik trek saya,” katanya dengan nada sedih.
Setelah mereka menarik trek itu sekitar tahun 2015-2016 itu, wahyuni kesulitan mendapatkan uang untuk membayar angsuran hingga sekarang.
Anehnya lagi pihak Bank BRI menurut Wahyuni tidak pernah memberikan surat peringatan dan ia juga mengaku tidak pernah dipanggil oleh pihak Bank BRI sampai sekarang, malah mereka tiba-tiba datang ke rumah dan langsung mengusir orang tua wahyuni dan anak-anaknya serta melakukan penyegelan pada rumah yang bukan jaminan pinjaman.
Wahyuni tidak persoalkan jika tanah kosong sesuai sertifikat yang dijaminkan itu disegel dan bahkan di lelang oleh pihak Bank, karena itu sudah menjadi resiko jika tidak melakukan pelunasan angsuran.
“Akan tetapi Kenapa mereka segel rumah yang bukan jaminan saya, inikan aneh,” sesalnya.
Sementara itu pihak Bank BRI yang dimintai tanggapannya membantah tudingan Wahyuni.
Manajer Kredit Bank BRI Cabang Bima Imade Arya adiwijaya menyampaikan, rumah yang disegel dan akan dilakukan pelelangan itu merupakan bagian dari jaminan pinjaman Wahyuni.
Sertifikat yang diberikan jaminan itu merupakan bagian dari rumah dan tokonya. Kami tidak mungkin menyegel rumah yang bukan jaminan,” Bantah Arya.