Baca juga:
BREANGKI NEWS: Pejabat Pemkot Bima di Tes Urine
Nota kesepakatan diharapkan menjadi acuan dalam melaksanakan aksi bersama terkait penurunan angka stunting dan dapat dibuktikan dengan aksi nyata dengan pencapaian sesuai target yang telah ditetapkan.
Kepala Kejari Negeri Bima, Dr. Ahmad Hajar mengatakan, kondisi saat ini penanganan stunting saat ini memiliki kelemahan. Seperti kesalahan dalam aspek perencanaan dan ancaman korupsi serta belum optimalnya pelayanan,”katanya.
Di sisi lain, Kejaksaan belum mempunyai manajemen pendampingan stunting,”katanya.