Dijelaskannya, terkait beberapa permasalahan ataupun hal-hal yang belum dipahami bersama dan dijumpai dalam proses pembahasan Ranperda ini, telah dilakukan koordinasi dan konsultasi pada pemerintah provinsi maupun dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB serta telah dilakukan studi komparatif pada daerah lain,”jelasnya.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Satgas Preventif Amankan Gudang Logistik dan Kantor KPU Kota Bima
Pemerintah provinsi akan melakukan pembinaan terhadap Perda yang sudah ditetapkan ini, melalui fasilitasi sebelum ditetapkan dan diundangkan.