BIMA, (Berita NTB)-Dua pria terduga pengedar uang palsu masing-masing berinisial AD (30) dan ED (20), warga Desa Nonto tera, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Polisi, Kamis, (28/09/2023) Sekitar Pukul 16.00. WITA.
Baca juga…Satuan Brimob Polda NTB Gelar Latihan Simulasi Pengamanan Event MotoGP 2023 dan Sispam Kota