BIMA, (Berita NTB)-Dua pria terduga pengedar uang palsu masing-masing berinisial AD (30) dan ED (20), warga Desa Nonto tera, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Polisi, Kamis, (28/09/2023) Sekitar Pukul 16.00. WITA.
Baca juga…Satuan Brimob Polda NTB Gelar Latihan Simulasi Pengamanan Event MotoGP 2023 dan Sispam Kota
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui Kasatreskrim AKP Masdidin SH mengatakan, selain pelaku, petugas mengamankan barang bukti 11 lembar uang palsu pecahan Seratus Ribu Rupiah dan dua bilah senjata tajam. Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bima untuk diproses lebih lanjut.