Adib mengatakan, pencurian itu terjadi satu bulan lalu tepatnya 07/06/23 sekira pukul 02.00 dini hari dirumah korban RM warga Desa Sondo Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
MR melakukan aksinya dengan cara memanjat tembok hingga ke atap rumah dan membongkar plafon lalu turun dan masuk ke kamar korban dan mengambil Uang Rp.35.000 dan emas seberat 18 Gram.
” Uang dibagi dengan dua rekannya sementara emas di jual di salah satu toko emas di kota Bima dan uang pun di bagi tiga,” jelasnya.