Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka menjelaskan, tersangka berinisial AH diduga telah melakukan pencurian dirumah korban, saat rumah ditanggal pergi ke kabupaten Sumbawa untuk bertani Bawang sehingga rumah tersebut kosong namun pintu rumahnya di gembok.
Baca Juga..Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Istri di Lambu Bima
“Melihat hal tersebut ibu korban pun memeriksa isi rumah sehingga, ternyata barang barang yang ada didalam rumah seperti kulkas, TV dan kipas angin Raib di Gondol Pelaku AH yang diketahui Resedivis dalam Kasus yang sama.
Setelah itu pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolsek Woha. Akibat dari ulah Resedivis Kambuhan itu Korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp. 5 juta,” jelasnya.