BIMA, BeritaNTB.Com- Berkas perkara yang disusun penyidik Sat Reskrim Bima Kota dalam kasus blokir jalan dilintas Wera-Ambalawi dinyatakan lengkap, Selasa (20/12/2022) Sekitar pukul 12.00 WITA.
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota resmi melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).