“Modus operandi para tersangka merampas, mencongkel,dan merusak pintu, dan 23 tersangka tersebut saat ini ditahan Dirutan Mapolres Bima dan Polsek jajaran” Bebernya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 4 Unit SPM berbagi jenis,1 Unit Handphone hasil Curas,Satu Ekor Sapi betina sudah dititip ke korban,1 Unit Mobil Pickup hasil barang Bukti Curat,1 Unit Mesin Pompa Air, 3 Unit Handphone berbagai merek yang dipergunakan untuk Judi Online Jenis Togel dan satu Kartu ATM batang bukti Perjudian Togel.
“12 Kasus dan sejumlah barang bukti serta 23 Tersangka itu kami ungkap dalam kurun waktu satu terakhir yakni bulan Januari” Tegasnya Kapolres.