Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK lewat kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin SH, menegaskan pihaknya dalam kurun Waktu Satu bulan Terhitung mulai Satu Januari Berhasil mengungkap 12 Kasus dengan jumlah tersangka 23 Orang.
“Kami akan terus berusaha semaksimal mungkin dalam memberantas segala bentuk perjudian, pencurian maupun curanmor yang terjadi di wilayah ini. Dari kasus yang berhasil diungkap saat ini, kami akan kembangkan lagi,” kata Kapolres sebagaimana diulas Kasat Reskrim.
Dijelaskannya, 12 Kasus yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 23 orang itu yakni, 6 Kasus Curat,3 Kasus Curas,dan tiga kasus Perjudian Online Jenis Togel.