BIMA, (Berita NTB)-Polres Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pria berinisial FR berusia 31 tahun yang diduga bandar sabu. Bersama barang bukti sabu seberat 103,18 gram.
Pria 31 tahun warga asal Desa Rupe Kecamatan Langgudu. Dia ditangkap di Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima, Kamis (20/07/2023) Sekitar Pukul 20.30 WITA.