Dia berharap, karena waktu Vermin sebagaimana ketentuan PKPU tinggal menghitung hari, KPU Kabupaten Bima dapat menyampaikan kondisi tersebut ke KPU Provinsi atau Pusat, agar proses Vermin dapat berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Kondisi seperti ini jangan justeru di diamkan, karena dapat menghambat proses tahapan lainnya,” tandasnya.