Ebit menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan pihaknya Vermin yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bima baru berjalan sekitar 20.56 persen. Jumlah ini masih sangat jauh jika dihitung dari alokasi waktu yang ditentukan dalam PKPU 10 tahun 2022.
“Jika aplikasinya sering error, KPU mestinya cari alternatif lain agar tidak menghambat proses,” sentilnya.