4 Tersangka Pembunuhan Anggota Satpol-PP Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Anggota Satpol PP di Bima Akhirnya Ditangkap Tim Gabungan Sementara Dua Pelaku Lain Masih Diburuh

Berdasarkan hasil gelar perkara, para terduga pelaku disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja junto pasal 55 KUHP dan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Dari pasal yang dikenakan, para tersangka ini terancam hukuman 20 tahun hingga seumur hidup.

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar