Diakuinya, penyidik telah memeriksa 4 orang saksi terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan Oknum Kepala Desa (Kades) Piong IHD, AR (Anak Kades) dan Anggota Pol PP Kecamatan Sanggar AS.
Baca juga…Breaking News! Polda NTB Ciduk Pimpinan P3MI, 53 Warga Jadi Korban TPPO
“Sesuai ketentuan, tentu kami akan memproses sesuai aturan,”katanya.