Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bima Kota Bima, AKBP Yudha Pranata, memberikan aspirasi kepada Tim Kaisar Hitam atas keberhasilan ini dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Mari kita bersama- sama beratas peredam narkoba,”tegasnya.