LOMBOK UTARA- Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara menangkap lima pengedar jamur tahi sapi atau yang keras sebut Magic Mashroom di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolres Lombok Utara, Polda NTB AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba IPTU I Putu Sastrawan, SH mengungkap lima pengedar magic moshroom itu inisial S Alias A (31), P alias A (32), S alias S (23), S alias W (32) dan J alias J. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Minggu (06/05/2024).