Tapi perlu untuk dipahami, lanjut AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K, bahwa penanganan kasus Narkoba berbeda dengan penanganan kasus lainnya.
“Tidak bisa asal tangkap kalau tidak ada bukti menggunakan ataupun menguasai Narkoba lewat tangkap tangan. Penggeledahanpun jika diperlukan penyidik, harus dengan surat izin ketua Pengadilan Negeri setempat,” paparnya.
“Karena itu beri kami informasi jika menemukan adanya indikasi tindak pidana Narkoba untuk sesegera mungkin ditindaklanjuti,” Pungkasnya.
Di penghujung penyampaiannya, tak lupa AKBP Eko Sutomo.S.I.K.,M.I.K menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang selama ini telah mendukung tugas Polri dalam upayanya mewujudkan Kamtibmas yang kondusif, serta penindakan terhadap pelaku tindak pidana.
(*)