KOTA BIMA, Kabarberitantb, com.-Adi Harianto (21) alias Dandi terdakwa Pembunuhan Hasanuddin Pegawai DLH Kota Bima akhirnya di vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (22/2).
Sidang digelar secara online itu dipimpin majelis hakim diketuai Y Erstanto W anggota Horas El Cairo dan Firdaus.