Bima-Satuan Sat Resnarkoba Polres Bima menangkan suami istri ( Pasutri), SL (36) dan NK (24), yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Bima-Lombok. Polisi juga menyita narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 13,7 gram dalam operasi penangkapan itu, Kamis (09/01/25) sekitar Pukul 01.30 WITA.
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, melalui Kasat Sat Resnarkoba, IPTU Fardiansyah, SH mengatakan, pasutri ditangkap di kediamannya, di Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), atas dugaan melakukan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba, Iptu Fardiansyah mengatakan penangkapan SL dan NK berawal adanya laporan masyarakat di Polsek sanggar yang diteruskan Satuan Sat Resnarkoba Polres Bima, bahwa dikediaman SL dan NK seringkali ada aktivitas transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Tak membuang waktu, polisi langsung bergerak menuju ke kediaman pasutri muda itu.