Modal Boneka dan Bakso, Guru Silat Cabuli Siswa SMP

Surabaya, Berita NTB–Seorang guru pencak silat di Surabaya berurusan dengan polisi. Pasalnya, pendekar silat tersebut bukannya mengajarkan kebaikan, tetapi malah mencabuli seorang siswi. Kelakukan Mohammad Aldiansyah, seorang guru silat di Benowo ini sungguh tidak terpuji.

Dia memacari siswi SMP dan nekat berhubungan badan dengan kekasihnya itu dengan diiming-iming akan di kasih boneka dan makan bakso. Pemuda yang berusia 24 Tahun ini, awalnya mengenal korban yang menjadi kekasihnya itu melalui WhtasApp temannya.

Kemudian dia meminta nomor kontak si korban dan mereka saling berbalas chat di WA. Sekitar dua bulan kemudian, barulah mereka kopi darat. Namun, guru pencak silat ini mengajak kekasihnya berhubungan badan yang masih  Berusia 14 tahun itu.

Tidak hanya memberikan boneka. Kemudian sang guru tersebut juga mengajak makan bakso barulah mereka melakukan hubungan badan di sebuah kamar kos harian yang disewa Rp 60 ribu itu berulang kali.

“Dari keterangan tersangka sudah empat kali berhubungan badan dengan korban di kamar kos harian, pertama saat merayakan hari ulang tahun korban yang Ke-14,” ucap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Hari Jum’at.

Kemudian, tersebar foto korban yang masih duduk di bangku SMP yang sedang duduk di dalam kamar kos harian mengenakan pakaian lengkap. Korban pun malu, dan korban pun memberanikan diri untuk menjelaskan foto tersebut kepada orangtuanya.

“Di situ, korban menceritakan bahwa telah berhubungan badan bersama kekasihnya yang berusia 10 tahun lebih tua itu,” ungkapnya.

Mendengar pengakuan dari anaknya, kedua orangtua korban tersebut langsung melaporkan ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Polisi langsung mengamankan Aldiansyah pada Senin, 2021

“Tersangka kami amankan di rumahnya di Benowo, tanpa perlawanan,” ujarnya.

Sementara itu, Aldiansyah guru silat hanya menutupi wajahnya dengan kedua tangannya itu mengaku sudah empat kali berhubungan badan dengan kekasihnya yang masih belia itu.

“Saya iming-iming dibelikan boneka dan makan bakso,” tutur dia.

Ruth menandaskan, Aldiansyah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam dijerat dengan UU 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan terhadap Anak.

“Ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun,” tutup Ruth.[β.01]

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar