Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko S.I.K., Melalui Kasat Reskrim Iptu Masdidin SH Menjelaskan Bahwa Dasar Pemberantasan Segala Bentuk perjudian Merupakan perintah dari Ditripidum Barekrim Polri, agar serluruh Ditripidum seluruh Polda Dan Jajaran Melaksanakan penindakan Atifitas perjudian sesuai dengan Nomor Laporan Polisi : LP/ 330 /X/2021/NTB / Res. Bima,” Jelasnya.
Pelaku yang berinisial MF Alias Iphoel (40) Warga Desa Timu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima ditangkapa dan sejumlah Barang bukti Dua Unit Handpone, Enam buku rekapan, Satu Buah pulpen , Satu lembar kertas yang berisi angka – angka,Uang tunai Rp. 212.000 (Dua ratus Dua Belas Ribu Rupiah).