Kabupaten Dompu, Berita NTB–Pemuda Asal Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Pelaku Berinisial CR diangkun ke Polres Dompu. Ia ketahuan Menyimpan 11 Poket Sabu-Sabu.
![]() |
Foto Terduga Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamakan |
Pria (32) itu diringkus Anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu di Sebuah Penginapan di Dusun Transad Desa Doromelo, Dompu, Sekitar Pukul 21.30 WITA, Rabu (5/5/2021).
“Barang bukti sabu yang diamankan total seberat 3,94 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Tamrin, Kamis (6/5/2021).
Selain itu, petugas mengamankan juga korek api gas yang sudah dimodif, alat hisap/bong, dompet, handphone, sepeda motor dan uang Rp 26 ribu.
Awalnya, polisi mendapat informasi jika pelaku CR sering Transaksi dan memakai sabu di salah satu kamar penginapan tersebut.
Selanjutnya, anggota melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kamar tersebut. ”Barang bukti ditemukan di dekat tempat tidur terduga pelaku CR,” Tandasnya.
Saat ini, CR sudah diamankan bersama barang bukti di Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut.[β.01]