Diakuinya, bagi para pedang di berikan teguran keras agar tidak lagi menjual miras dalam bentuk apapun. Apabila masih saja maka pihak kepolisian akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ratusan botol miras siap edar itu disita dari tangan terduga penjual inisial AM dan ND Warga Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima.