PASURUAN, Kabarberitantb, com.-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) telah menjalin koordinasi dengan Polres Pasuruan terkait proses hukum WNA asal Palestina Moin D Habib.
Pria berusia 41 tahun akan diproses berdasarkan laporan kepolisian yang dilakukan pihak Rudenim Surabaya.